Senang Richard Eliezer Divonis Ringan, Pendukung Merangsek Masuk Sampai Kayu Pembatas Ruang Sidang Patah

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:37 WIB
Senang Richard Eliezer Divonis Ringan, Pendukung Merangsek Masuk Sampai Kayu Pembatas Ruang Sidang Patah
Pengunjung memadati ruang sidang saat putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Pendukung terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer sempat merangsek masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat majelis hakim selesai membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

Mereka tampak tak kuasa menahan bahagia atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhi majelis hakim kepada Richard.

Pantauan Suara.com, Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah persidangan selesai. Terlihat kayu pembatas antara terdakwa dan pengunjung di ruang sidang tersebut sudah dalam kondisi patah.

Pangadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah menyiapkan beberapa layar monitor di sekitar area pengadilan. Namun pendukung Richard tetap ingin menyaksikan langsung di dalam ruang sidang utama.

Sorak-sorai Pendukung Richard

Sorak-sorai pendukung Richard terdengar menyambut vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Pantauan Suara.com di lokasi, salah satu pendukung Richard bernama Oma Lucky Latumeten (68) tampak memukul-mukul piring kaleng dengan sendok. Di belakangnya berkumpul barisan pendukung Richard lainnya melantunkan yel-yel dukungan kepada Richard.

"Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," sorak-sorai para pendukung.

Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah persidangan vonis Richard Eliezer selesai. Terdapat pagar pembatas patah gegar apendukung Eliezer. (Suara.com/Yasir)
Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah persidangan vonis Richard Eliezer selesai. Terdapat pagar pembatas patah gegar apendukung Eliezer. (Suara.com/Yasir)

Sebelum sidang dimulai, Oma Lucky mengaku hadir bersama ratusan pendukung Richard. Dia mengklaim selalu hadir menyaksi sidang Richard tanpa dibayar.

"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," kata Oma Lucky ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis 1,5 Tahun

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Tunangan Setia Menunggu Bharada E Menjalani Masa Hukumannya, Warganet Ucapkan Selamat: Menunggumu Tidak Sia-Sia

Tunangan Setia Menunggu Bharada E Menjalani Masa Hukumannya, Warganet Ucapkan Selamat: Menunggumu Tidak Sia-Sia

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:31 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Asik TikTokan, Netizen: Hukumannya Cuma Settingan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Asik TikTokan, Netizen: Hukumannya Cuma Settingan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:29 WIB

Orang Tua Richard Eliezer Bersimpuh hingga Bersujud Usai Saksikan Vonis Hakim

Orang Tua Richard Eliezer Bersimpuh hingga Bersujud Usai Saksikan Vonis Hakim

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:27 WIB

Bharada E Sang Eksekutor Anaknya Divonis Ringan, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

Bharada E Sang Eksekutor Anaknya Divonis Ringan, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Terkini

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB