Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:14 WIB
Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun oleh jaksa.

Walau dapat vonis paling ringan, nasib Richard di kepolisian ternyata masih simpang siur. Ada kabar yang menyebut Richard bisa saja kembali ke Polri hingga terancam kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Simak penjelasan tentang simpang siur nasib karier Richard Eliezer pasca vonis berikut ini.

Bisakah Richard Kembali ke Polisi?

Richard bisa dikembalikan ke kepolisian usai tembak mati Yosua. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun. Sesuai dengan putusan vonis hakim, maka Richard bisa kembali ke Polri setelah menjalani masa tahanannya kurang dari dua tahun.

"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar pakar hukum Jamin Ginting pada Rabu (15/2/2023).

Jamin menilai Richard berhak mendapat vonis rendah mengingat statusnya sebagai justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Yosua. Terlebih, Richard yang memiliki pangkat rendah ini punya keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang menyeret petinggi Polri.

"Nggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan ke kepolisian. Supaya Richard  jadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.

Richard Bisa Terancam Kena PTDH?

Pendapat lain mengatakan peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

"Peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pada Kamis (16/2/2023).

Bambang mengatakan apa yang dialami Richard adalah risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan. Pengalaman Richard menjalankan perintah atasan untuk menembak rekannya sendiri, harusnya jadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan pada aturan bukan perintah atasan.

"Ini harus jadi pelajaran semua personel Polri dalam kondisi bukan perang atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan," ujar Bambang.

Diketahui dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman untuk Richard.

Polri Akan Pertimbangkan Nasib Keanggotaan Bharada E

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Bharada E atau Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Dedi, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara

Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 13:12 WIB

Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E di TV, Netizen: Tak Setuju!

Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E di TV, Netizen: Tak Setuju!

| Kamis, 16 Februari 2023 | 13:10 WIB

Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..

Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..

| Kamis, 16 Februari 2023 | 13:06 WIB

Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Rocky Gerung: kan Ngaco

Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Rocky Gerung: kan Ngaco

| Kamis, 16 Februari 2023 | 13:01 WIB

Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Pemerintah Tidak Ikut Campur

Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Pemerintah Tidak Ikut Campur

| Kamis, 16 Februari 2023 | 13:04 WIB

Terkini

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB