Puji Kejagung Bijak Tak Banding, LPSK Singgung Kesaksian Richard Eliezer Lawan Sambogate

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:31 WIB
Puji Kejagung Bijak Tak Banding, LPSK Singgung Kesaksian Richard Eliezer Lawan Sambogate
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya jaksa penuntut umum (JPU). Ini karena Kejagung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut LPSK, keputusan Kejagung itu menunjukkan jika lembaga penegak keadilan itu telah bersikap bijaksana. Khususnya karena menerima vonis hukuman 1,5 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Richard.

"Penghargaan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung, terutama JPU yang sudah bijaksana tidak mengajukan banding," puji Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasto menilai bahwa vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, polisi kelahiran 1998 itu sebelumnya sempat mendapatkan tuntutan berat dari JPU, yakni sebesar 12 tahun penjara.

Namun, tuntutan itu digugurkan oleh hakim Iman Wahyu Santoso lewat vonis ringan. Hasto juga menyebut bahwa vonis hakim itu tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi publik, tapi khususnya bagi keluarga almarhum Yosua yang sudah memberikan maaf ke Richard.

Hasto pun mengapresiasi sikap Kejagung dan kepolisian yang selama proses penegakkan hukum selalu memperlakukan Richard sebagai terdakwa dengan status justice collaborator. Contohnya bisa dilihat kala dilakukan pemisahan perkara, serta tempat penahanan Richard dengan terdakwa lain.

Selain itu, Hasto juga menyinggung kesaksian Richard melawan Sambogate selama persidangan. Sebagai justice collaborator, Richard dinilai telah kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

Berkat kesaksiannya, jaksa maupun hakim menjadi mudah dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan, termasuk membongkar kejahatan sang otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menerima vonis PN Jaksel terhadap Richard Eliezer dengan menjatuhkan pidana 1,5 tahun. Berbagai pertimbangan pun diambil Kejagung yang memutuskan tidak banding. Salah satunya karena faktor keluarga korban sudah memaafkan.

Sementara itu, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis beragam. Vonis terberat jatuh kepada Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati. Lalu vonis berat selanjutnya diterima istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Lalu disusul Kuat Maruf dengan vonis hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...

Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:56 WIB

Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya

Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:54 WIB

Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer

Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer

Your Say | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:41 WIB

Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:38 WIB

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:06 WIB

Janji Setia Ling Ling Tunangan Bharada E: Apa ya Alasan Temani Kekasih Selama Masa Sulit

Janji Setia Ling Ling Tunangan Bharada E: Apa ya Alasan Temani Kekasih Selama Masa Sulit

Lifestyle | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:10 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB