Puji Kejagung Bijak Tak Banding, LPSK Singgung Kesaksian Richard Eliezer Lawan Sambogate

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:31 WIB
Puji Kejagung Bijak Tak Banding, LPSK Singgung Kesaksian Richard Eliezer Lawan Sambogate
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya jaksa penuntut umum (JPU). Ini karena Kejagung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut LPSK, keputusan Kejagung itu menunjukkan jika lembaga penegak keadilan itu telah bersikap bijaksana. Khususnya karena menerima vonis hukuman 1,5 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Richard.

"Penghargaan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung, terutama JPU yang sudah bijaksana tidak mengajukan banding," puji Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasto menilai bahwa vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, polisi kelahiran 1998 itu sebelumnya sempat mendapatkan tuntutan berat dari JPU, yakni sebesar 12 tahun penjara.

Namun, tuntutan itu digugurkan oleh hakim Iman Wahyu Santoso lewat vonis ringan. Hasto juga menyebut bahwa vonis hakim itu tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi publik, tapi khususnya bagi keluarga almarhum Yosua yang sudah memberikan maaf ke Richard.

Hasto pun mengapresiasi sikap Kejagung dan kepolisian yang selama proses penegakkan hukum selalu memperlakukan Richard sebagai terdakwa dengan status justice collaborator. Contohnya bisa dilihat kala dilakukan pemisahan perkara, serta tempat penahanan Richard dengan terdakwa lain.

Selain itu, Hasto juga menyinggung kesaksian Richard melawan Sambogate selama persidangan. Sebagai justice collaborator, Richard dinilai telah kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

Berkat kesaksiannya, jaksa maupun hakim menjadi mudah dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan, termasuk membongkar kejahatan sang otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menerima vonis PN Jaksel terhadap Richard Eliezer dengan menjatuhkan pidana 1,5 tahun. Berbagai pertimbangan pun diambil Kejagung yang memutuskan tidak banding. Salah satunya karena faktor keluarga korban sudah memaafkan.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...

Sementara itu, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis beragam. Vonis terberat jatuh kepada Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati. Lalu vonis berat selanjutnya diterima istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Lalu disusul Kuat Maruf dengan vonis hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI