Jadi Gunung Es
![Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mendatangi Gereja Kristen Kemah Daud usai terjadinya pembubaran ibadah oleh sejumlah warga. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/20/80599-gkkd-bandar-lampung.jpg)
Isu larangan beribadah atau pendirian rumah ibadah seolah menjadi gunung es di Indonesia. Pada 2022 lalu, heboh polemik pendirian rumah ibadah pernah muncul salah yaitu soal rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Rencana ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon.
HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu, namun sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon itu karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 kepala keluarga yang tersebar pada delapan Kecamatan di Kota Cilegon.
Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 kepala keluarga yang tersebar di delapan Kecamatan di Kota Cilegon.
Selain itu, meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem dan juga telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi. Namun, Lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat itu, mengatakan pembangunan gereja itu masih belum memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sehingga dirinya turut menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut pada 7 September 2022.
Helldy merinci persyaratan yang belum terpenuhi, yakni validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi FKUB.
Baca Juga: Sengkarut Izin Gereja Berujung Pelarangan Ibadah di GKKD Bandar Lampung
Aturan Pendirian Rumah Ibadah