Kronologi Kantong Darah HIV Berserakan di TPS Bangkalan, Keteledoran PMI yang Sangat Berbahaya!

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:52 WIB
Kronologi Kantong Darah HIV Berserakan di TPS Bangkalan, Keteledoran PMI yang Sangat Berbahaya!
Ilustrasi kantong darah. (ANTARA)

"Ini berarti pengelolaan limbah yang salah. Kita mesti koordinasi. Selama ini kan PMI suatu institusi yang sudah lama mengelola darah dan menerapkan skrining penyakit-penyakit terhadap darah. Semua cairan yang dikeluarkan tubuh manusia dianggap berbahaya," kata Nadia di Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).

Hal itu, katanya, dianggap berbahaya karena darah tergolong limbah medis yang bersifat transmisi atau bisa menular. Untuk itu, tenaga medis memakai sarung tangan saat melakukan tugas yang berhubungan dengan darah karena dapat menular.

Menurut UU Medical Waste Tracking Act tahun 1988, limbah medis dihasilkan dari penelitian medis, saat pengujian, melakukan diagnosis, imunisasi, hingga perawatan manusia atau hewan. Adapun contohnya, yakni darah, alat suntik bekas, dan lain sebagainya.

Jika limbah medis tidak dikelola dengan baik, maka dapat membahayakan banyak pihak di sekitarnya. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Pasal 2 Tahun 2020.

Nadia kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PMI pusat dan Dinas Kesehatan setempat untuk membahas penemuan kantong darah HIV tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI