Ayah Irfan Widyanto Mohon Ke Kapolri Dan Jokowi Anaknya Tetap Jadi Polisi: Anak Saya Nggak Salah 100 Persen

Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:30 WIB
Ayah Irfan Widyanto Mohon Ke Kapolri Dan Jokowi Anaknya Tetap Jadi Polisi: Anak Saya Nggak Salah 100 Persen
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto memohon ke Kapolri dan Jokowi anaknya bisa tetap jadi anggota Polri. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengungkapkan keinginannya ingin bertugas kembali di institusi Polri usai divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya berharap saya masih bisa di Polri, ingin tetap di Polri," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ayah Irfan Widyanto, Suryanto, juga memohon kepada Kapolri memberikan kesempatan kepada anaknya tetap di Polri. Suryanto menyebut anaknya tidak 100 persen bersalah dalam kasus ini.

"Saya menunggu, karena yang bersangkutan kan belum di (sidang) etik ya, di etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui, anak saya ini hitungannya kan nggak salah 100 persen murni kan. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar," kata Suryanto.

"Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa diterima di kepolisian kembali anak saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Irfan mengatakan vonis tersebut merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.

"Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan sesuai persidangan.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyampaikan salah satu hal yang meringankan dalam vonis hukuman 10 bulan penjara Irfan Widyanto di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2010.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010," ujar Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara

Selain itu, Hakim Afrizal menyebut selama bertugas di kepolisian Irfan memiliki kinerja yang baik. Dan juga, dalam poin meringankan yang dibacakan Afrizal, Irfan disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.

"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI