Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual Hati-hati, DJKI Selalu Mengawasi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:02 WIB
Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual Hati-hati, DJKI Selalu Mengawasi
Ilustrasi parfum palsu. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Saat ini, berbagai cara dilakukan untuk berdagang, tapi beberapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak. Salah satu contohnya, yaitu dupe parfum.

Dupe parfum merupakan jenis parfum yang aromanya menyerupai wewangian asli dari impor merek mahal. Beberapa dupe parfum memiliki kemasan yang mirip dengan yang aslinya, serta merek yang digunakan pun hampir sama.

“Para penjual dupe parfum yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000. Hal tersebut tertulis pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (24/2/2023).

Produk dupe parfum yang menyerupai produk asli masuk ke dalam tindak pidana yang disebutkan pada Bab XVIII mengenai ketentuan Pidana Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam Pasal 100 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.

“Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” jelas Anom.

Dia juga melanjutkan bahwa pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). Dikarenakan tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak.

Peran DJKI Cegahan Pelanggaran KI

Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan pemilik hak KI, terutama kelas kecil dan menengah tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.

DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan.

Seksi pencegahan memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kl, sedangkan seksi pemantauan memiliki tugas dan fungsi melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan input kepada para pemilik KI dalam melindungi produknya.

Tata Cara Ajukan Pengaduan KI 

Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.

Untuk mengajukan pengaduan secara daring, pelapor diarahkan menuju menu formulir pengaduan tindak pidana KI. Pada menu tersebut pihak pelapor diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual

150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual

Sumsel | Minggu, 01 Januari 2023 | 14:31 WIB

Tenun Baduy Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual, Bupati Lebak: Ini Penyemangat Kami

Tenun Baduy Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual, Bupati Lebak: Ini Penyemangat Kami

Banten | Kamis, 24 November 2022 | 10:56 WIB

Komitmen Perluasan Manufaktur Vaksin Gagal, Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya Atasi Hambatan Kekayaan Intelektual

Komitmen Perluasan Manufaktur Vaksin Gagal, Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya Atasi Hambatan Kekayaan Intelektual

Jabar | Rabu, 16 November 2022 | 08:00 WIB

C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan

C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan

Bali | Minggu, 13 November 2022 | 08:20 WIB

Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center

Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Pelaku Ekraf di Magetan Didorong Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Pelaku Ekraf di Magetan Didorong Miliki Hak Kekayaan Intelektual

| Minggu, 09 Oktober 2022 | 00:04 WIB

Terkini

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:11 WIB

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:47 WIB

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:45 WIB

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:38 WIB

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:32 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:22 WIB

Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina

Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:14 WIB

Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:13 WIB

Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker

Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:58 WIB