Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:37 WIB
Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan
Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]

Ia menyatakan dasar KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu ialah mengacu kepada UU tentang Pemilu. Menurutnya selama tidak ada perubahan aturan, tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

:Menurut saya, selama UU belum berubah, Pemilu ini payung hukumnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 dan sekaranf kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," kata Doli.

Sebelumnya, Doli menyayangkan PN Jakpus yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Ya, begini petama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli.

KPU Tetap Jalankan Tahapan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan karena adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis (3/2/2023).

Hasyim menjeaskan alasan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

baca juga

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hasyim menilai seharusnya gugatan dari Partai Prima disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hasyim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata

Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:13 WIB

Sebut Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Putusannya Tidak Berlaku Umum

Sebut Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Putusannya Tidak Berlaku Umum

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 04:45 WIB

Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Hukum

Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Hukum

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 00:05 WIB

Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus

Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 23:04 WIB

Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:58 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×