Kuasa hukum rumah sakit, Joni justru membantah pernyataan Yuliantika. Joni menyebut Yuliantika tidak disuntik anestesi melebihi batas normal.
Joni menyebut bahwa sudah ada putusan Majelis Pemeriksaan Disiplin (MPD) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyebutkan tidak ada suntikan anestesi spinal sebanyak 12 kali.
Oleh karenanya, Joni menegaskan bahwa tidak ada malapraktik sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak Yuliantika.
Tanggapan Menteri Kesehatan
Adanya kasus yang saat ini tengah ramai menjadi perbincangan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan menindaklanjuti laporan dari korban melalui kuasa hukumnya.
Budi menegaskan akan meminta audiensi dengan Kemenkes agar mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.
"Nanti akan kita terima, nanti kita akan ajak juga teman-teman dari Majelis Kode Etik Kedokteran untuk melihat ininya seperti apa," Kata Budi, Jumat (3/3/2023)
Ia saat ini mengaku belum bisa memastikan apakah pihak RS memang benar-benar melakukan malapraktik atau tidak. Kesimpulan tersebut baru bisa diketahui setelah dilakukan penyelidikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya