Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Senin, 06 Maret 2023 | 07:49 WIB
Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur
Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan alias Lord ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Rencananya (pelimpahan tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah ketika itu menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Ade menyebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Ade saat itu memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian disidangkan.

"Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," katanya.

Haris dan Fatia Tersangka

baca juga

Sebagaimana diketahui, lord Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS:  Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice

Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS: Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice

News | Rabu, 02 November 2022 | 11:45 WIB

Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Mau Beri Pesan Jangan Main-main Angkat Isu Papua

Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Mau Beri Pesan Jangan Main-main Angkat Isu Papua

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:41 WIB

Kasus Luhut Binsar Panjaitan VS Haris Azhar dan Fatia, Pengamat Sebut Sebagai Kemunduran Demokrasi

Kasus Luhut Binsar Panjaitan VS Haris Azhar dan Fatia, Pengamat Sebut Sebagai Kemunduran Demokrasi

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 22:38 WIB

Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:07 WIB

Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar

Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar

Jabar | Selasa, 22 Maret 2022 | 06:00 WIB

Haris Azhar Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Luhut, Respons Penyidik Hanya Tersenyum Dengar Jawabannya

Haris Azhar Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Luhut, Respons Penyidik Hanya Tersenyum Dengar Jawabannya

News | Senin, 21 Maret 2022 | 21:05 WIB

Terkini

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 23:29 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

×