Usai Dapat Perlindungan LPSK, Keluarga David Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:17 WIB
Usai Dapat Perlindungan LPSK, Keluarga David Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy
Kondisi David diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina. (Twitter/@seeksixsuck)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak keluarga David Ozora menyatakan tidak meminta ganti rugi kepada pihak keluarga Mario Dandy atas peristiwa penganiayaan.

Adapun keputusan tidak mengajukan restitusi ini diambil keluarga David, usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan dikabulkan pihak LPSK.

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia nggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Oleh sebab itu, Achmadi menyebut LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David. Sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang nggak jadi restitusi tidak bisa langsung," jelasnya.

LPSK Lindungi David

Diketahui, LPSK resmi memberikan perlindungan kepada David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy.

Perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan

Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David .[YouTube]
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David .[YouTube]

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI