Perjalanan Kehidupan Mewah 'Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Berakhir, Kini Ditahan di Polda Jatim

Irwan Febri Rialdi | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:00 WIB
Perjalanan Kehidupan Mewah 'Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Berakhir, Kini Ditahan di Polda Jatim
Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tersangka kasus robot trading ATG. (bidik layar Instagram)

Suara.com - Crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai triliunan rupiah. Ia pun kini ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, pada Rabu (8/3/2023), mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Kini, Wahyu Kenzo ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.

Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial.

Di akun Instagram pribadinya, @wahyukenzo88, Wahyu Kenzo memang kerap mamperlihatkan gaya kehidupan yang mewah. Di foto profil, dia terlihat pose menelpon di samping sebuah jet pribadi.

Selain itu, ada potret-potret pamer Wahyu Kenzo, dari liburan di Dubai (UEA), mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah, hingga mengenakan pakaian branded dengan harga fantastis.

Sementara itu, kasus Wahyu Kenzo yang ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Hal ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas. Bahkan, tak hanya masyarakat dalam negeri, tetapi juga hingga luar negeri.

"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023) kemarin. 

"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap

Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 19:57 WIB

Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan

Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:05 WIB

Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!

Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:16 WIB

Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 18:14 WIB

Minta Maaf ke Atasan terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Begini Kata Eks Jaksa Azam

Minta Maaf ke Atasan terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Begini Kata Eks Jaksa Azam

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:14 WIB

Bareskrim Ungkap Ada 5 Publik Figur Ikut Diperiksa Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio

Bareskrim Ungkap Ada 5 Publik Figur Ikut Diperiksa Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 16:17 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89

Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:32 WIB

Rumah Rp 15 M di Alam Sutera Disita, Polisi Buru Aliran Dana Tersangka Net89 Andreas Andrianto

Rumah Rp 15 M di Alam Sutera Disita, Polisi Buru Aliran Dana Tersangka Net89 Andreas Andrianto

News | Senin, 30 Desember 2024 | 20:13 WIB

Hati-hati! Satgas PASTI Bongkar Robot Trading Ilegal Smart Wallet

Hati-hati! Satgas PASTI Bongkar Robot Trading Ilegal Smart Wallet

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 12:42 WIB

Tampang Bos Robot Trading Viral Blast Yang Ditangkap Di Bangkok

Tampang Bos Robot Trading Viral Blast Yang Ditangkap Di Bangkok

News | Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:55 WIB

Terkini

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:26 WIB

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:19 WIB