Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

Rabu, 08 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hendri telah dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam, atau sekitar tanggal 15 September lalu.
  • Anang Supriatna mengatakan saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo.
  • Hendri sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Pencopotan Hendri diduga terkait korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dalam perkara tilap tersebut, melibatkan seorang mantan jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan Azam, muncul nama Hendri Antoro selalu Kajari Jakarta Barat, yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp 500 juta hasil tilap barang bukti.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada," ucap Anang, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).

Anang menuturkan, Hendri telah dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam, atau sekitar tanggal 15 September lalu.

"Ya, baru-baru kayaknya, 15 (September)," ucap dia.

Hendri sebelumnya sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel

Ia mengeklaim seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.

"Kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.

Dalam perkara ini, Azam telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian ditambah menjadi 9 tahun saat ia mengajukan banding.

Selain itu, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Azam Akhmad Akhsya alias AZ sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ia diduga melakukan tilap uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, peristiwa bermula ketika saat AZ masih menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Saat itu AZ menangani penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI