Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!

Bangun Santoso

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung karena terlibat dalam skandal barang bukti kasus robot trading Fahrenheit
  • Pencopotan ini terkait dengan kasus mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang memeras korban sebesar Rp11,7 miliar
  • Dalam dakwaan, Hendri Antoro disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan ini merupakan buntut dari skandal besar dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menggemparkan publik pada tahun 2023.

Konfirmasi pencopotan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, sanksi berat telah dijatuhkan kepada Hendri Antoro setelah melalui proses pemeriksaan internal.

“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Meski demikian, Kejagung masih irit bicara mengenai detail peran Hendri dalam skandal rasuah ini. Anang hanya mengisyaratkan keterlibatan Hendri dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di Kejari Jakarta Barat pada saat kejadian.

“Dia sebagai atasan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Saat didesak lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan proses pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menekankan bahwa proses internal telah dijalankan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Skandal ini pertama kali terkuak dari kasus yang menjerat mantan jaksa di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah divonis 9 tahun penjara. Azam terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan memeras para korban investasi bodong Fahrenheit.

Dalam melancarkan aksinya, Azam meminta "uang pengertian" senilai total Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat proses eksekusi perkara. Uang haram tersebut diterima dengan rincian Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian.

Fakta yang paling mengejutkan terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Disebutkan bahwa Azam tidak menikmati uang tersebut sendirian. Ia membagikannya kepada sejumlah pihak, termasuk atasannya saat itu, Kajari Jakbar Hendri Antoro, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.

baca juga

Uang untuk Hendri Antoro itu dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, sekitar bulan Desember 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?

Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:18 WIB

2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:26 WIB

Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus

Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:52 WIB

Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 18:14 WIB

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Terkini

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

×