Wahyu sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil penyidik kepolisian ketika statusnya saksi. Akhirnya, polisi pun menjemput paksa Wahyu di Surabaya pada Sabtu (4/3).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
Penangkapan itu langsung membuat Wahyu masuk ke dalam penjara. Jumlah korbannya yakni 25 ribu orang dengan kerugian total sekitar Rp9 triliun.
Kronologi Kasus Wahyu Kenzo
Kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
MY kemudian bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.
Pada awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Pada Januari 2022, MY lalu mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal.
Baca Juga: Aset Fantastis Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Punya 5 Rumah Mewah di Malang
Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi