Menurutnya, harapan suami Putri Candrawathi itu untuk meringankan vonis hukuman mati sulit terwujud. Pasalnya, Sambo telah dinyatakan terbukti bersalah dalam dua tindak pidana sekaligus selama menjabat sebagai Kadiv Propam.
Pandangan dari Eva Achjani Zulfa itu termuat dalam artikel Kompas.com yang dipublikasikan pada 14 Februari 2023 lalu. Judul artikel itu adalah "Ferdy Sambo Dinilai Sulit Minta Keringanan Usai Divonis Mati, Ahli: Secara Teoritis Berat".
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjenguk terpidana mati Ferdy Sambo adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau disebut konten yang menyesatkan.