Gaduh Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Akhirnya Terang Benderang: Bukan Korupsi

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:50 WIB
Gaduh Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Akhirnya Terang Benderang: Bukan Korupsi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

Suara.com - Dugaan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan semakin menemukan titik terang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya telah mengungkap munculnya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Menurut Ivan, transaksi 300 triliun tersebut belum mengarah pada tindak pidana korupsi, melainkan merupakan analisis soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan adalah salah satu pihak yang ditunjuk menjadi penyidik tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang no.8 tahun 2010.

Sementara data-data analisis keuangan yang disampaikan PPATK sebelumnya adalah yang muncul di sector perpajakan, kepabeanan dan juga cukai, yang merupakan wilayah dari Kementerian keuangan.

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Menurut Ivan, kasus-kasus tersebut yang memiliki nilai hingga Rp300 triliun. Namun ia mengatakan, data-data yang PPATK berikan itu bukan menganai adanya korupsi di Kemenkeu, melainkan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Ivan mengatakan bahwa hal ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Namun, lebih mengarah kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban pada saat PPATK melakukan analisis. 

"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu. Ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," tegasnya.

baca juga

Awal mula muncul dugaan transaksi Rp300 T

Dugaan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (8/3/2023).

Menurut Mahfud MD, ia menerima informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan nominal yang sangat tinggi yakni mencapai Rp300 triliun.

Menko Polhukam yang juga berperan sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) langsung menelusuri transaksi janggal itu.

Mahfud mengungkapkan ada 69 orang pegawai Kemenkeu yang berharta tidak wajar dengan nilai mencapai ratusan miliar. 

"Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun. Harus dilacak," kata Mahfud pada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Ini Alasannya Kenapa Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar Belum Dicopot dari Andhi Pramono

Ternyata Ini Alasannya Kenapa Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar Belum Dicopot dari Andhi Pramono

Pekanbaru | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:01 WIB

Beda dengan Rafael dan Eko, Kok Kemenkeu Belum Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Beda dengan Rafael dan Eko, Kok Kemenkeu Belum Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:25 WIB

Ini Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH Mantan Cristalino David Ozora

Ini Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH Mantan Cristalino David Ozora

Serang | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:48 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Akui Penggelapan Dana 300 Triliun Atas Perintah Jokowi

CEK FAKTA: Sri Mulyani Akui Penggelapan Dana 300 Triliun Atas Perintah Jokowi

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:44 WIB

Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun Untuk Bansos Jelang Ramadhan dan Lebaran

Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun Untuk Bansos Jelang Ramadhan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:44 WIB

Terkini

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:51 WIB

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

×