Dito Mahendra Punya Senjata Api Jenis Glock hingga Laras Panjang, Emang Warga Sipil Diizinkan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:35 WIB
Dito Mahendra Punya Senjata Api Jenis Glock hingga Laras Panjang, Emang Warga Sipil Diizinkan?
Ilustrasi senjata api jenis Glock.(ANTARA)

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Penemuan ini merupakan hasil penggeledahan pada Senin (13/3/2023) yang diduga berkaitan dengan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Adapun belasan senjata api yang ditemukan diantaranya, 5 berjenis pistol Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, hingga 8 senjata api laras panjang. Lantas, apakah masyarakat sipil sebetulnya boleh memiliki beragam jenis senpi itu?

Daftar Senpi yang Boleh Dimiliki Sipil

Masyarakat sipil di Indonesia diketahui boleh menyimpan senpi, namun hanya sebagai alat pertahanan diri. Tidak diperkenankan bagi mereka untuk menunjukannya ke ranah publik, apalagi sampai mengancam orang lain. Dipastikan senjata api itu berpeluru tajam, karet, atau hampa.

Adapun jenis senpi yang bisa dimiliki oleh sipil yaitu revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Selanjutnya, senjata api jenis shotgun kaliber ukuran 12 mm dan senpi bahu kaliber 12 GA juga diizinkan. Namun, ada ketentuan terkait kepemilikannya.

Ada golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api, yakni, pejabat, direktur utama, pengusaha, komisaris, dokter, atau pengacara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Lalu, ada juga sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus lolos tes psikologi dan sehat secara fisik oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Surat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi pun dilampirkan.

Orang yang mudah gugup atau panik dalam menghadapi sesuatu, kemungkinan besar dilarang memiliki senjata api resmi dari pihak kepolisian. Sebab, mampu menahan emosi dan tidak gampang marah juga menjadi syarat atas kepemilikan senpi.

Calon pemilik senpi juga harus berusia 21-65 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Lalu, dipastikan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Lebih lanjut, mereka pun wajib lolos skrining dari Kadit IPP serta Subdit Pamwassendak.

Sanksi Jika Melanggar Aturan

Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada seseorang yang melanggar, maka akan menerima sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.

Pelanggaran itu terjadi jika kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak sehingga digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dalam pidana. Dengan kata lain, pemiliknya tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan senpi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:53 WIB

KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos

KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:50 WIB

KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang

KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:29 WIB

Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:06 WIB

Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!

Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:27 WIB

Garang Periksa Harta Pejabat Hobi Flexing, Direktur Penyelidikan KPK Ini Malah Ikut Pamer Gaya Hidup Mewah

Garang Periksa Harta Pejabat Hobi Flexing, Direktur Penyelidikan KPK Ini Malah Ikut Pamer Gaya Hidup Mewah

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:32 WIB

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:28 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:19 WIB

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:17 WIB

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:09 WIB

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:06 WIB