Menakar Untung Rugi Larangan Pakaian Bekas dari Luar Negeri Alias Thrifting

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:31 WIB
Menakar Untung Rugi Larangan Pakaian Bekas dari Luar Negeri Alias Thrifting
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas, yang sebagian besar diimpor dari luar negeri, kini disorot lantaran dianggap mematikan industri pakaian lokal.

Pemerintah pun mulai menimbang untung rugi larangan impor pakaian bekas demi kelangsungan industri lokal. Paling anyar, Kementerian Perdagangan meneken kebijakan larangan impor pakaian bekas. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan larangan impor ini berlaku spesifik untuk pakaian bekas. Dengan demikian, tak akan mengganggu impor barang bekas dari sektor yang lain. 

Larangan impor pakaian bekas ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Meskipun jual-beli pakaian bekas impor mendatangkan keuntungan lantaran bisnis ini tengah naik daun, namun lebih banyak kerugian yang ditimbulkan.

Baju impor bekas adalah sumber berbagai penyakit, terlebih jika baju bekas tak diproses dengan benar sebelum sampai ke pelanggan. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui pakaian bekas, antara lain kutu, tungau, dan jamur. 

Selain alasan kesehatan, larangan impor baju bekas ini juga berkaitan erat dengan industri dalam negeri. “Kita juga ingin melindungi industri garmen dalam negeri, oleh karena itu kita imbau masyarakat mencintai produk dalam negeri," imbuh Menteri Zulhas. 

Mencintai dan membeli produk dalam negeri dapat memajukan industri dalam negeri. Jika industri dan perdagangan di dalam negeri lebih maju, maka kesejahteraan ekonomi warga dalam negeri akan meningkat.

Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek ruko serta gudang pakaian bekas impor di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Dok. Bareskrim Polri]
Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek ruko serta gudang pakaian bekas impor di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Dok. Bareskrim Polri]

Sebelumnya, Zulhas mendatangi Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau untuk melakukan pemusnahan barang bekas impor bernilai miliaran rupiah, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi, 7.113 Balpres Disita

Saat melakukan pemusnahan tersebut, Menteri Perdagangan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Barang bekas yang dimusnahkannya berupa pakaian, tas dan sepatu. 

Ia berani melakukan hal tersebut, sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mengimpor barang bekas dari negara lain ke Indonesia.

"Memang tadi ada kegiatan pemusnahan barang bekas impor yang dilakukan oleh Mendag. Barang bekas ini ditemukan diimpor dari luar negeri, padahal ini dilarang oleh pemerintah untuk mengimpor barang bekas dari luar negeri," kata Indra dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI