Pemberhentian Aswanto yang kemudian disusul dengan pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi pengganti kerap bertemu kontroversi dan pertentangan dari berbagai pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR RI tidak memiliki argumen yang memadai sebagai dasar pemberhentian Aswanto. DPR RI juga dinilai sembrono telah memberhentikan jabatan Aswanto, sebagaimana yang dituang dalam rilis pers mereka, Selasa (4/10/2023).
ICW lebih lanjut menilai pemberhentian Aswanto merupakan wujud dari otoritariansime hukum yang ditunjukkan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini.
Senada dengan ICW, ahli riset dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil meinilai tindakan pemberhentian Aswanto adalah pelanggaran konstitusi.
Kontributor : Armand Ilham