Langgar Kode Etik, Guntur Hamzah Sudah Diterpa Kontroversi Sejak Diangkat Jadi Hakim MK

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:01 WIB
Langgar Kode Etik, Guntur Hamzah Sudah Diterpa Kontroversi Sejak Diangkat Jadi Hakim MK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Pemberhentian Aswanto yang kemudian disusul dengan pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi pengganti kerap bertemu kontroversi dan pertentangan dari berbagai pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR RI tidak memiliki argumen yang memadai sebagai dasar pemberhentian Aswanto. DPR RI juga dinilai sembrono telah memberhentikan jabatan Aswanto, sebagaimana yang dituang dalam rilis pers mereka, Selasa (4/10/2023).

ICW lebih lanjut menilai pemberhentian Aswanto merupakan wujud dari otoritariansime hukum yang ditunjukkan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini.

Senada dengan ICW, ahli riset dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil meinilai tindakan pemberhentian Aswanto adalah pelanggaran konstitusi.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI