Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, BEM UI Malah Disentil PDIP Lagi Cari Sensasi

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:15 WIB
Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, BEM UI Malah Disentil PDIP Lagi Cari Sensasi
BEM UI kritik Ketua DPR Puan Maharani lewat meme (Instagram/@bemui_official)

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ikut menanggapi perihal unggahan video dari BEM Universitas Indonesia yang menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus. Menurutnya, BEM UI tengah sensasi tanpa mempedulikan substansi.

Deddy menekankan bahwa kritik dan menghina itu tidak bisa disamakan.

"Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Polisitis PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di Taman Makam Pahlawan, Kalibata Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022) (Faqih Fathurrahman)
Polisitis PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di Taman Makam Pahlawan, Kalibata Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022) (Faqih Fathurrahman)

Selain itu, Doddy juga mengungkapkan kalau apa yang dilakukan BEM UI berpotensi melanggar hukum. Sebabnya, kalau misalkan BEM UI tidak memiliki bukti kalau DPR merampok uang rakyat sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya, maka besar kemungkinan muncul fitnah dan penyerangan kehormatan lembaga.

Selain itu, ia menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

"Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis."

Penjelasan Ketua BEM UI

Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kiri). (IG)
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kiri). (IG)

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.

“Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” sambung dia.

Leboh lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

“Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dean perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat,” tandas Melki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Menyerang Personal' Alasan Politisi PDIP Sebut BEM UI Langgar Hukum Gambar Puan Maharani Berbadan Tikus

'Menyerang Personal' Alasan Politisi PDIP Sebut BEM UI Langgar Hukum Gambar Puan Maharani Berbadan Tikus

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:36 WIB

Tameng Senayan Bela Puan Maharani Usai Digambar Berbadan Tikus oleh BEM UI

Tameng Senayan Bela Puan Maharani Usai Digambar Berbadan Tikus oleh BEM UI

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Buntut Panjang Meme Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Dituding Mirip LSM Didanai Asing

Buntut Panjang Meme Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Dituding Mirip LSM Didanai Asing

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 08:24 WIB

Ikuti Amanat Bung Karno, Ganjar Pranowo Tegas Tolak Timnas Israel Ikut Tanding Piala Dunia U20 di Indonesia

Ikuti Amanat Bung Karno, Ganjar Pranowo Tegas Tolak Timnas Israel Ikut Tanding Piala Dunia U20 di Indonesia

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 07:27 WIB

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

DPR | Kamis, 23 Maret 2023 | 21:56 WIB

Terkini

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB