Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023). Selain dua menteri Jokowi, MAKI juga melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ketiganya dilaporkan MAKI ke kepolisian terkait dugaan membuka rahasia buntut kehebohan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Berikut fakta-fakta di balik Sri Mulyani dan Mahfud MD yang dilaporkan oleh MAKI ke Bareskrim Polri:
Alasan laporkan Mahfud MD-Sri Mulyani
Boyamin mengungkap alasan melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana karena terkait dengan transaksi mencurigakan yang menghebohkan masyarakat. Tak terkecuali atas pernyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.
Boyamin sendiri berharap laporannya tersebut ditolak. Pasalnya, jika laporannya ditolak, maka tidak ada tindak pidana yang akan menjerat Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana.
Belum mendapatkan laporan polisi yang diterbitkan
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan baru mendapatkan surat tanda terima dari kesekretariatan. Namun, ia mengaku masih belum mendapatkan nomor laporan polisi (LP).
Ia berharap agar Bareskrim Polri segera memanggil dirinya untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporannya tersebut. Boyamin juga berharap Mahfud MD dkk turut dipanggil.
Baca Juga: Partai Buruh Tak Terima Mahfud MD Dipersoalkan DPR Setelah Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Tanggapan Mahfud MD dan Kepala PPATK