Pernyataan tersebut pun diprotes oleh PDPKKB. Mereka menegaskan untuk biaya penerbitan STR disebut hanya berkisar Rp 300 dan Rp 600 ribu.
Menkes pun dituding kurang melakukan riset dengan informasi yang didapatkan, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa