“Dari tangan pelaku, kami dapati juga celurit yang dipergunakan pelaku dalam aksinya,” kata Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa, 28 Maret.
Atas tindak kejahatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3, dan atau pasal 354 ayat 2 tentang Pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Delapan Kejadian Awal Puasa
Sementara itu, belum genap sepekan bulan suci Ramadan, Polda Metro Jaya telah mencatat ada delapan kali aksi tawuran di DKI Jakarta.
Sebelum tewasnya Jatmico, tawuran terlebih dahulu terjadi di wilayah Kelurahan Benda Tangerang Kota, pada Rabu, 22 Maret, sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Sembilan orang remaja diringkus oleh petugas, yang diduga mau melakukan tawuran. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk sedemikian rupa, untuk melukai.
Pada 23 Maret, larut malam, selain di Palmerah, tawuran juga terjadi di Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Ciledug Tangerang Kota. Sedikitnya tiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar diciduk aparat lantaran kepergok saat hendak mau melakukan tawuran. Dari tangan mereka petugas juga mengamankan sebuah celurit.
Sementara di Ciledug, sembilan orang remaja diciduk petugas akibat alasan serupa, dari tangan mereka petugas mendapati tiga bilah senjata tajam.
Pada 24 Maret, polisi juga menciduk 15 orang remaja yang diduga akan melalukan aksi tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita sarung yang diujungnya diikatkan batu.
Tawuran juga terjadi di Jalan Sarbini I, Makasar, Jakarta Timur. Aksi tawuran itu terekam video rekaman CCTV dan viral di media sosial.
Terlihat dalam video, puluhan remaja saling serang dengan tangan kosong, petasan, bahkan satu orang remaja di antaranya tampak menenteng sebilah celurit. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.14 WIB, saat warga sedang melaksanakan salat tarawih.
Masih di hari yang sama, enam remaja terjaring oleh Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Keenamnya diduga akan melakukan tawuran, dari tangan mereka polisi mengamankan berupa ikat pinggang, dua unit sepeda motor dan empat buah handphone.
Terakhir, pada 25 Maret, sebanyak 17 remaja terjaring oleh Polsek Jatiuwung l, Tangerang Kota. Mereka diringkus karena dicurigai bakal melakukan aksi perang sarung.
Sosiolog, Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar memandang fenomena tawuran yang makin marak belakangan ini tidak terlepas dari faktor pendidikan. Di antaranya faktor pendidikan di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kondisi ekonomi keluarga juga menjadi faktor yang cukup besar maraknya aksi tawuran antar remaja khususnya di wilayah Ibu kota.