Stafsus Menkeu Klarifikasi Impor Emas Batangan Bea Cukai Rp189 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 April 2023 | 17:44 WIB
Stafsus Menkeu Klarifikasi Impor Emas Batangan Bea Cukai Rp189 Triliun
Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial Twitter tentang dugaan impor ekspor emas di DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang mencapai Rp189 triliun.

Menanggapi hal ini, Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menkeu (Menteri Keuangan) pun mengeluarkan klarifikasi. Adapun klarifikasi Prstowo terkait impor ekspor emas yakni sebagai berikut.

Diketahui sebelumnya, ramainya pembahasan tentang dugaan impor ekspor emas yang mencapai Rp 189 Trilun di media sosial Twitter tersebut berawal dari cuitan @PartaiSocmed yang bunyi cuitannya seperti berikut ini:

"PENJELASAN TENTANG KASUS DUGAAN TPPU IMPOR EMAS BATANGAN DI BEA CUKAI" tulis  akun @Partai Socmed (1/4/2023).

Usai ramainya cuitan @PartaiSocmed di Twitter, Prastowo kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Twitter pribadinya @prastow. Adapun klarifikasi Prstowo terkait impor ekspor emas yakni sebagai berikut.

"Yang dibahas Tum @PartaiSocmed ini hal yang berbeda. Kasus emas “Rp 189 T” memang ekspor yang justru dicegah dan disidik oleh Ditjen Bea Cukai tahun 2016. Bagaimana modus, penanganan, dan duduk perkaranya? Demi keterbukaan & akuntabilitas besok akan saya kupas tuntas." Tulis akun @Prastow (2/4/2023).

Dalam klarifikasinya, Prastowo menyampaikan bebeberapa point yang ia sampaikan melalui utas di akun Twitternya @prastow pada Minggu (2/4/2023). Adapun beberapa point tersebut yakni sebagai berikut:

1)   Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

2)  Saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC!

Baca Juga: Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai

3)  Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag.

4)  Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

5)  Pada 2015, PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi.

6)  Jadi ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5% dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan.

7)  Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis.

8)  Setelah dinyatakan P-21, atas perkara PT. Q dilakukan persidangan dengan hasil Putusan Nomor 2120/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 14 Februari 2017, yakni terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi BUKAN merupakan tindak pidana. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI