KPK Berharap Rafael Alun Kooperatif, Datang Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Senin Ini

Senin, 03 April 2023 | 03:15 WIB
KPK Berharap Rafael Alun Kooperatif, Datang Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Senin Ini
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ditetapkan Tersangka

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan istrinya (Suara.com - Instagram)
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan istrinya (Suara.com - Instagram)

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun di Ditjen Pajak Kemenkeu diduga terjadi selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada Rafael dilakukan KPK, setelah menemukan alat bukti cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Rafael Alun terkahir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.

Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.

Baca Juga: KPK Bakal Selidiki Lebih Lanjut Terkait Harta Berlimpah Kepala Bea Cukai Jogja dan Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI