Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung adanya percepatan penyaluran gaji bagi pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Gaji belum bisa disalurkan lantaran belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukumnya.
"Beliau (Jokowi) kan sangat mendukung soal percepatannya," kata Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dhony lantas menerangkan kalau pengaturan gaji pegawai Otorita IKN itu sudah masuk ke dalam tahap harmonisasi. Sedianya penggodokan itu rampung pada dua pekan lalu. Namun dikarenakan ada satu hal dan lainnya maka tindaklanjutnya masih tertunda.
"Kita tunggu dalam waktu dekat, lah," ucapnya.
Nasib tersebut bukan hanya dirasakan oleh pegawai eselon I ke bawah saja. Bahkan, Ketua Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengungkapkan, baru menerima gaji setelah 11 bulan bertugas.
Menurut Bambang, hal itu disebabkan belum rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Badan Otorita IKN.
Akibatnya, pegawai Badan Otorita IKN mulai dari pejabat eselon satu ke bawah belum menerima gaji.
Pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN Nusantara belum digaji selama berbulan-bulan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena memang Perpres-nya sedang diajukan," ujar Bambang di Gedung DPR RI dikutip Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Otorita IKN Nusantara Terima PPNPN, 9 Bidang Loker Bisa Dipilih
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari lalu.