Kuasa hukum korban juga sama dengan yang membela keluarga Brigadir J di kasus Sambo, yakni Kamaruddin Simanjuntak. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami penyiksaan berat. Mulai dari dihajar hingga ditenggelamkan. .
"Korban disiksa (oleh Mayor Widyastana) dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.
Widyastana kemudian menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). Hasilnya, ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Melalui persidangan yang dipimpin Kolonel Sus Mustofa itu juga ada pidana lain, yakni berupa pemecatan sang mayor dari TNI.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," ujar Kolonel Sus Mustofa dalam sidang tersebut.
Widyastana dianggap melanggar Pasal 103 Kitab UU Hukum Pidana Militer. Adapun hal yang meringankan hukumannya meski membuat nyawa orang lain melayang, yakni karena bersikap sopan. Sementara yang memberatkan adalah tidak adanya simpati kepada keluarga korban.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti