5 Fakta Guru Jadi Predator Seksual Cabuli 25 Siswa SD di Bengkulu, Lancarkan Aksi dengan Modus Nilai

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 09:12 WIB
5 Fakta Guru Jadi Predator Seksual Cabuli 25 Siswa SD di Bengkulu, Lancarkan Aksi dengan Modus Nilai
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari pengakuan pelaku KM, ia sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (17/4/2023).

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat tindakan bejatnya, KM pun diduga melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Tersangka KM saat ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," tutup Kapolres Andy Pramudya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI