Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan, Solusi dari Buya Yahya saat Kena Macet Mudik Lebaran 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 11:47 WIB
Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan, Solusi dari Buya Yahya saat Kena Macet Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi mudik lebaran (envato) - Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan, Solusi dari Buya Yahya saat Kena Macet Mudik Lebaran 2023

Suara.com - Ketika terjebak macet saat mudik lebaran 2023, tidak perlu khawatir tidak bisa ibadah. Sebab ada tata cara sholat di atas kendaraan bagi para pemudik yang muslim.

Lebaran Idul Fitri 2023 akan segera tiba, masyarakat pun mulai mudik ke kampung halaman.
Meskipun begitu ibadah tidak boleh terlewat. Nah, solusinya adalah dengan melakukan sholat di atas kendaraan.

Nah, bagaimana tata cara sholat di atas kendaraan saat mudik lebaran Idul Fitri 2023? Simak penjelasannya dari Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah berikut ini.

Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan

Dalam sebuah video yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV pada 23 Juni 2019, Buya Yahya menunjukkan tata cara sholat di atas kendaraan.

"Jika anda ingin jamak akhir sholat duhur dan ashar, akan tetapi saat ashar akan berakhir terkena macet anda tetap harus melakukan sholat," kata Buya Yahya.

Menurutnya, dalam keadaan seperti itu kita boleh melakukan sholat di atas kendaraan. Meskipun mobil tersebut tidak sedang menghadap kiblat dengan tepat.

"Kalau memang anda tidak bisa menghadap kiblat, enggak apa, boleh menghadap ke arah manapun kendaraan anda saat itu," ujar Buya.

Tata cara sholat di atas kendaraan selanjutnya dikerjakan sesuai sholat saat anda berada di masjid ataupun mushola yang nyaman. Dimulai dengan niat, takbir sampai tahiyat.

Tentunya saat sholat di atas kendaraan dilakukan dengan cara duduk. Takbir mengangkat tangan, kemudian ruku dengan sedikit membungkukkan badan.

Lalu bagaimana gerakan sujudnya? Sujud dengan membungkukkan badan lebih rendah dari posisi ruku sebelumnya.

Apakah Sholat di Atas Kendaraan Ini Sah?

Menurut penjelasan Buya Yahya sholat di atas kendaraan tetap sah. Namun jika sholat fardu dengan situasi seperti itu, wajib diganti.

"Hanya yang harus kita ketahui, semua sholat yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat sholat fardu sah sholatnya tapi nanti wajib diulang. Anda tidak dosa, meskipun arah kendaraan anda saat itu menghadap ke timur," kata Buya Yahya

Kalau sholat sunnah di atas kendaraan boleh tidak menghadap ke kiblat. Sholat sunnah itu tetap sah dan tidak perlu diganti atau diulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya

Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya

News | Selasa, 18 April 2023 | 10:46 WIB

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:20 WIB

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB

Lengkap, Ini Bacaan Sholat Idul Fitri dari Niat hingga Doa

Lengkap, Ini Bacaan Sholat Idul Fitri dari Niat hingga Doa

News | Selasa, 18 April 2023 | 06:30 WIB

Contoh Khutbah Sholat Idul Fitri, Beri Pesan Tetap Hidup Sehat dan Mendekatkan Diri pada Allah SWT

Contoh Khutbah Sholat Idul Fitri, Beri Pesan Tetap Hidup Sehat dan Mendekatkan Diri pada Allah SWT

News | Selasa, 18 April 2023 | 09:50 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB