KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?

Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB
KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BAHRUL WALIDIN masih berapi-api ketika menjelaskan kepada saya, perihal perkara yang menjeratnya, April 2023. Ada protes sekaligus kekhawatiran pada nada bicaranya.

Dia lahir di Lhokseumawe, 4 Agustus 1976. Setelah lulus dari SMK Tata Boga tahun 1994, ia merantau ke Batam hingga Agustus 2003.

Bahrul memulai karier sebagai jurnalis di koran Perintis sampai Desember 2024. Sebelum mendirikan media daring Metroaceh.com, Bahrul 14 tahun menjadi jurnalis di harian Rakyat Aceh.

Di luar pekerjaan, Bahrul per 4 Februari 2023, terpilih menjadi Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Bireuen.

“Selama 20 tahun jadi jurnalis, yang namanya mau dibacok, dibunuh, sudah biasa,” kata Bahrul kepada saya, Selasa 7 Maret.

Terkadang, ketakutan bergelayut di pikirannya. Apalagi dirinya tak bisa berkelahi. Tapi, sekuat tenaga ia terus menghadapi beragam ancaman saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Saya yakin saja, selama punya niat baik mengungkap suatu yang salah, sedikit pun saya tak akan goyah.”

Namun, Bahrul mengakui kecewa karena aturan hukum di Indonesia masih lemah melindungi jurnalis maupun masyarakat sipil yang kritis.

“Bung kecewa karena karya jurnalistik justru dibawa ke jalur pidana?” tanya saya.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !

“Saya kecewa.”

Bahrul berpikir, upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan masyarakat sipil yang kritis akan terus terjadi.

Perkara yang menjeratnya juga bisa terulang kepada setiap jurnalis. Apalagi kini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sudah disahkan oleh DPR RI.

Menurutnya, ‘pasal-pasal karet’ yang terdapat pada UU ITE justru dialanggengkan pada KUHP baru.

KUHP itu berpotensi mengancam kebebasan pers. Berpotensi menjerat jurnalis yang ingin menyampaikan jeritan rakyat. Sudah pasti itu.”

Hal yang sama diungkapkan ahli hukum tatanegara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI