KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?

Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB
KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan data Dewan Pers, selama tahun 2020-2021, terdapat 44 kasus jurnalis dilaporkan ke polisi memakai UU ITE.

“Ini belum ditambahkan nanti, setelah KUHP baru diberlakukan. Potensi kriminalisasi jurnalis memakai KUHP baru akan terus berlanjut.”

Selain potensi kriminalisasi, Sasmito juga mengatakan KUHP baru berpotensi membuat banyak media massa memberlakukan swasensor.

[Suara.com]
[Suara.com]

 Gaya baru

“INI PEMBEREDELAN GAYA BARU” tegas Evi Mariani, Pemimpin Umum Project Multatuli kepada saya, saat meminta pendapatnya mengenai tantangan jurnalis pada rezim KUHP baru.

Pada era Orde Baru, rezim Soeharto melakukan pemberedelan media massa secara terang-teragan.

Represifitas seperti itu, menurut Evi, justru lebih mudah diprotes dan masyarakat juga tak terkecoh. Tapi kini, melalui UU ITE serta KUHP baru, pemberedelan tersebut cenderung dilakukan secara halus.

“Kini pemberedelannya lebih halus, jadi banyak yang terkecoh, merasa kebebasan pers baik-baik saja serta demokrasi dianggap sehat. Padahal tidak.”

Pengesahan KUHP baru juga menciptakan kecemasan-kecemasan baru terhadap jurnalis.  Belum lagi adanya aktor non-negara yang tampak dibiarkan mengancam media-media massa terutama di daerah.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !

“Jadi yang dihadapi bukan ‘pemberedelan’ yang nyata-nyata medianya ditutup. Dibolehin beroperasi, tapi sewaktu-waktu hidup kita bisa lebih susah saja. Ya mau enggak mau, kita bekerja tidak bisa tenang juga,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI