Suara.com - Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan dua ART yang menjadi tersangka pembunuhan, FM (32) dan SDS (49) mulanya ingin menggunakan racun tikus untuk membunuh majikannya, yakni NSB (63), pemilik hotel di Jakarta Barat.
"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Namun, tersangka tidak jadi menggunakan rencana itu. Menurut mereka, korban lebih cepat meninggal jika dibunuh dengan tali.
Indra juga menungkapkan bahwa dua ART sudah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, yakni sejak awal April 2023.
SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan korban. Sementara itu, FM merencanakan untuk membunuh.
"Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," ungkapnya.
Lalu pada 10 April, SDS diperintahkan FM untuk membeli lakban. Setelah itu, pada 11 April para pelaku mulai merencanakan pembunuhan.
Pada 12 April, korban menyuruh para pelaku untuk melakukan suatu pekerjaan. Namun, kedua pelaku ini menolak.
"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku lalu pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," ungkap polisi.
Baca Juga: Habisi Nyawa Majikan Lantaran Sakit Hati, PRT: 'Mulut Korban Lebih Sakit!'
Saat korban terjatuh, pelaku membunuh dengan cara menjerat korban dengan tali jemuran yang ada di rumah korban.