Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor di Taman Sari, Satu di Antaranya Penjahat Kambuhan

Kamis, 27 April 2023 | 02:25 WIB
Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor di Taman Sari, Satu di Antaranya Penjahat Kambuhan
Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi. [Istimewa]

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI