Lebih lanjut, David akan menerima konsekuensi berupa kurungan penjara hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana selamana-lamanya 20 tahun penjara," imbuh Trunoyudo.
Sempat diviralkan Ahmad Syahroni
![Aksi koboi jalanan di Jakarta Barat, pelaku pakai mobil dengan plat dinas Polri. [Tangkapan layar]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/VBeoUDTGihpDStvPxLr5dcbDyd6NtQDR.png)
Aksi David juga sempat diviralkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahan Instagram.
Video aksi David yang viral tersebut menampakkan dirinya tengah berseteru dengan seorang pengemudi taksi lantaran dirinya disalip. David lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol.
"Udah motong gue gob*** an**** lu enggak ada sori-sorinya," kata pelaku dikutip dari video tersebut, Jumat (5/5/2023).
Ahmad Syahroni langsung fokus ke pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII yang terpasang di mobil David dan meminta kepolisian untuk segera memeriksa insiden ini.
Kontributor : Armand Ilham