Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:31 WIB
Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah
Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan upaya obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses penyidikan kasuss Lukas Enembe yang menyeret pengacaranya, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. 

Roy ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena menghalangi proses penyidikan korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, terdapat sejumlah upaya penghalangan hukum dilakukan Roy demi menyelamat Lukas dari jeratan hukum.

"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Dia mengungkap, Roy diduga menyusun sejumlah rangkaian skenario dengan memberikan saran dan mempengaruhi sejumlah pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.

Roy disebut mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak datang memenuhi panggilan KPK agar tak memberikan kesaksian atau keterangan atas perkara korupsi Lukas.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]

Kemudian Roy diduga memerintahkan salah satu saksi membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE (Lukas) dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," jelas Ghufron.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," imbuhnya.

Tak hanya itu, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Atas saran dan pengaruh SRR (Roy) tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Ghufron.

Ghufron menyebut atas rangkaian upaya penghalangan penyidikan yang diduga dilakukan Roy, membuat perkara korupsi Lukas Enembe menjadi terhambat.

"Secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyelidikan Roy dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!

Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!

| Selasa, 09 Mei 2023 | 18:01 WIB

Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!

Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:31 WIB

Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:49 WIB

Ramai Kabar Anak Menteri Monopoli Bisnis di Penjara, KPK Akui Lapas Kawasan Rentan Korupsi

Ramai Kabar Anak Menteri Monopoli Bisnis di Penjara, KPK Akui Lapas Kawasan Rentan Korupsi

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB