Peraturan tersebut adalah kabar baik bagi para penggemar kendaraan listrik, sebab hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen bagi kendaraan listrik dengan TKDN di atas 40 persen.
Kebijakan tersebut disambut dengan kritik dari Anies Baswedan dengan dalih bahwa bus konvensional justru merupakan alternatif terbaik ketimbang mobil listrik.
"Emisi karbon mobil listrik perkapita perkilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak Kenapa itu bisa terjadi? Karena bis memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit," kata sang eks Gubernur DKI Jakarta kala menghadiri acara deklarasi relawan Amanat Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023) .
Kontributor : Armand Ilham