Salah Satu Syarat Daftar Sekolah, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Aulia Hafisa

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:30 WIB
Salah Satu Syarat Daftar Sekolah, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
ILustrasi syarat membuat kartu identitas anak. (Pixabay/jarmoluk)

Suara.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas apa saja syarat membuat kartu identitas anak?

Merangkum laman hukumonline, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.

Tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

KIA pada dasarnya terbagi jadi 2, yaitu KIA untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan KIA untuk penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap dan berumur kurang dari 17 tahun juga belum kawin.

1. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 0 - <5 tahun

Penerbitan KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

2. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 0 - <5 tahun yang sudah punya akta kelahiran

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP-) asli kedua orang tua/wali.

3. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari

baca juga
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
  • KK asli orang tua/wali
  • E-KTP asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto berwarna ukuran 2x3, 2 lembar.

Setelah memenuhi semua persyaratan, orang tua menuju Disdukcapil setempat dan menyerahkan persyaratan penerbitan KIA. 

Kepala Disdukcapil kemudian akan menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA pada pemohon.

Selain itu, Disdukcapil juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, taman bacaan juga tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.

Lantas apa saja kegunaan KIA? Menurut laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak. 

KIA kerap dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota untuk persyaratan daftar sekolah, pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah sakit.

Berikut ini kegunaan KIA dari Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016:

  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin akses ke sarana umum
  • Mencegah perdagangan anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri
  • Memudahkan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Kartu Identitas Anak tak hanya dijumpai di Indonesia, banyak negara lain juga menerapkan program yang sama, seperti Malaysia dengan MyKid dan MyKad.

MyKid adalah kartu pengenal untuk anak di bawah 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad untuk anak usia 12 tahun ke atas.

Di Amerika Serikat, karena marak kasus penculikan anak, kartu identitas anak dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi yang canggih.

Bahkan, kartu identitas anak di Amerika dilengkapi peta tubuh yang menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya. Demikian penjelasan tentang syarat membuat kartu identitas anak. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Pemegang KIA Dapat Diskon hingga Gratis Masuk Objek Wisata di Purbalingga

Anak Pemegang KIA Dapat Diskon hingga Gratis Masuk Objek Wisata di Purbalingga

Purwokerto | Kamis, 04 Mei 2023 | 18:40 WIB

Jonathan Frizzy Bawa Anak ke Sekolah Minggu, Mantan Istri Tegaskan Anak-Anaknya Terlahir Muslim

Jonathan Frizzy Bawa Anak ke Sekolah Minggu, Mantan Istri Tegaskan Anak-Anaknya Terlahir Muslim

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:57 WIB

Fakta Kia EV6 yang Sudah Diserahkan ke Konsumen Indonesia di GJAW 2023

Fakta Kia EV6 yang Sudah Diserahkan ke Konsumen Indonesia di GJAW 2023

Poptren | Sabtu, 11 Maret 2023 | 00:42 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×