Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:34 WIB
Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
ILustrasi pns - Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis (Dok. Sekerariat Kabinet)

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200500

Meski begitu, pemerintah sendiri belum mengungkapkan besaran kenaikan tukin yang akan disesuaikan dengan kinerja tersebut. Demikian syarat tunjangan kinerja PNS naik. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI