Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:34 WIB
Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
ILustrasi pns - Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis (Dok. Sekerariat Kabinet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Belanja produk dalam negeri via e-katalog

Daerah yang belanja produk lokal dengan e-katalog, nilai RB pasti naik. Begitu juga yang berkaitan dengan pengendalian inflasi.

Sebelumnya dijelaskan bahwa pemerintah akan segera merombak tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga. Wacana ini membuat banyak orang penasaran, berapa gaji dan tukin PNS sekarang?

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

4. Golongan IV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI