Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG juga Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:59 WIB
Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG juga Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi
Selain Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi.(Twitter)

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG (15), Bhirawa J. Arifin mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan eks pacar, Mario Dandy.

Kasus baru yang kini dihadapi tersangka utama kasus penganiayaan terhadap David itu belum ada tindaklanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya setelah kubu AG membuat laporan. 

Terkait hal itu, kubu AG meminta polisi menindaklanjuti laporan kliennya.

"Jadi, kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tentang pelaporan kami," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan alasan polisi belum merampungkan berkas perkara milik Mario Dandy di saat proses hukum AG sudah mencapai penyampaian memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung kenapa ini kok susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," ujar Bhirawa.

Sempat 2 Kali Ditolak Polisi

Sebelumnya, AG sempat dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencabulan. Namun, kedua laporan tersebut ditolak.

Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Laporan tersebut ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.

Baca Juga: Kirim Memori Kasasi ke MA usai Banding Ditolak, AG Terdakwa Kasus David Klaim Didukung Akademisi hingga Pemerhati Anak

Sehari berselang pada Rabu (3/5/2023), AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Namun, laporan tersebut lagi-lagi ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang ketika itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengungkap dua laporan sebelumnya ditolak karena adanya miskomunikasi. Lalu, persoalan tersebut telah terselesaikan usai berdiskusi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI