Kuasa Hukum: Kondisi AG Mantan Pacar Mario Dandy Sehat Tetapi Tertekan

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:24 WIB
Kuasa Hukum: Kondisi AG Mantan Pacar Mario Dandy Sehat Tetapi Tertekan
Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (kiri) bersama mantan pacarnya AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, dia menilai bahwa proses pemeriksaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlangsung terlalu cepat sebelum putusan disampaikan.

"Kami memohon agar nantinya yang mulia hakim agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," tutur Bhirawa.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.

Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI