Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 10:33 WIB
Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Keempat Hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK (https://www.mkri.id/)

Suara.com - Ada empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim MK tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. 

Mereka menilai argumentasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali tidak menyinggung tentang kaitan masa jabatan pimpinan dalam konteks kelembagaan KPK. Simak profil 4 hakim yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berikut ini.

1. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams (https://www.mkri.id/)
Wahiduddin Adams (https://www.mkri.id/)

Wahiduddin Adams menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 21 Maret 2014 hingga tahun 2019. Sebelum berkarier sebagai hakim, Wahid adalah birokrat di Kementerian Hukum dan HAM yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan 2010-2014.

Karier Wahid dimulai pada tahun 1981 ketika bekerja sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI. Selama 4 tahun Wahid jadi pegawai, Wahid naik jabatan jadi Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral di tempat yang sama sampai tahun 1989.

Wahid memang lebih banyak berkarier di dunia birokrasi, seperti sebagai Tenaga Perencanaan Peraturaan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal hukum dan perundang-undangan di Departemen Kehakiman RI. Dia juga pernah jadi Kepala Bagian Bina Sikap mental pegawai di Sekjen Departemen Kehakiman RI serta Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi di kantor wilayah Departemen Kehakiman RI.

2. Saldi Isra

Saldi Isra (https://www.mkri.id/)
Saldi Isra (https://www.mkri.id/)

Saldi Isra adalah Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Sebelum menjadi hakim, Saldi adalah ahli hukum tata negara dan guru besar di Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat.

Namun kehidupan Saldi berubah ketika dia mengikuti seleksi hakim konstitusi pada tahun 2017. Ketika itu, satu kursi hakim konstitusi kosong karena Hakum Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK.

Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi karena dia punya rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum. Saldi kemudian dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta. 6 tahun jadi hakim konstitusi, Saldi terpilih jadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.

3. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih (https://www.mkri.id/)
Enny Nurbaningsih (https://www.mkri.id/)

Enny Nurbaningsih menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 13 Agustus 2018. Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun siapa sangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Jokowi ini justru tidak terpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi. Enny muda sesungguhnya punya cita-cita sebagai guru. Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini mengatakan bahwa dengan mengajar, dia dapat menanamkan nilai-nilai kuat pada para mahasiswanya.

Perjalanan karier Enny di dunia hukum makin panjang dengan keterlibatannya dalam proses penataan regulasi di tingkat daerah hingga nasional. Dari situ, Enny kerap diminta jadi narasumber hingga staf ahli terkait.

4. Suhartoyo

Suhartoyo (https://www.mkri.id/)
Suhartoyo (https://www.mkri.id/)

Suhartoyo menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 7 Januari 2015. Sebelum jadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim karier di lingkungan Peradilan Umum dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Karier Suhartoyo dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Dia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun yakni sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999), dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).

Suhartoyo kemudian pindah jadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006). Setelahnya Suhartoyo bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011). Pada tahun 2011, Suhartoyo naik pangkat jadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang dia emban pada saat terpilih jadi hakim konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:38 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailahi Rojiun

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailahi Rojiun

| Kamis, 25 Mei 2023 | 20:43 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi

| Kamis, 25 Mei 2023 | 19:46 WIB

Inara Rusli Tuntut Virgoun Bayar Mut'ah Rp10 Miliar, Dibayar Tunai Usai Hakim Resmikan Perceraian

Inara Rusli Tuntut Virgoun Bayar Mut'ah Rp10 Miliar, Dibayar Tunai Usai Hakim Resmikan Perceraian

| Kamis, 25 Mei 2023 | 19:44 WIB

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB