Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam suratnya dakwannya membeberkan jika Mario Dandy Satriyo sengaja menendang area kepala David Ozora saat melakukan penganiayaan.
Hal itu diterangkan jaksa dalam sidang perdana Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," kata jaksa.
Jaksa menilai Mario sadar apabila tendangannya mengenai David maka akan menyebabkan luka fatal dan kecacatan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," jelas jaksa.
![Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/10/42024-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-satriyo.jpg)
Kemudian, jaksa menjelaskan Mario sempat mengambil ancang-ancang hingga mendaratkan kaki kanannya tepat di bagian kanan kepala David. Mario disebut menendang David tanpa ampun.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut pada saat itu Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) hanya menyaksikan Mario melakukan perbuatan sadis itu kepada David.
"Disaksikan oleh anak saksi Agnes Gracia Haryanto, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," ucap jaksa.
Tak Takut Anak Orang Mati
Sebelumnya, jaksa menyebut Mario Dandy Satriyo tidak takut apabila David Ozora meninggal saat dianiaya.
"Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a***g, lapor n****t," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di sidang Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menyampaikan aksi penganiayaan Mario Dandy itu sejatinya sudah berusaha dihentikan oleh Shane Lukas, namun tidak berhasil.
![Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (tengah) dan AG yang memakai peran pengganti (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/10/80329-rekonstruksi-penganiayaan-davi-ozora-mario-dandy-satriyo-shane-lukas-agnes-gracia-atau-ag.jpg)
Penganiayaan itu dilakukan di sebuah perumahan di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Disebutkan pula beberapa dampak akibat perbuatan Mario itu dalam berkas dakwaan. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang.