"Takut darah," jawab Burhanuddin.
"Oh takut darah. Badannya besar tapi emang ada orang-orang yang takut darah," ujar Hakim Alimin.
Dalam sidang ini, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Selain Burhanuddin, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Abdul Rasyid, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.