MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:18 WIB
MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi catatan dari Mahkamah Konstitusi soal maraknya praktik politik uang atau jaul-beli suara pemilih dalam pemilihan legislatif dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Menurut Hasyim, sudah ada ketentuan dan lembaga yang ditugaskan untuk mencegah maupun menindak calon anggota legislatif atau caleg yang melakukan praktik politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya kira norma di peraturan perundangan-undangan sudah tidak kurang-kurang memberikan warning dan perhatian bahwa tindakan-tindakan tertentu dilarang supaya tidak terjadi manipulasi atau penggunaan instrumen uang sehingga persaingan menjadi tidak fair," kata Hasyim, Jumat (16/6/2023).

Dalam UU Pemilu, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditugaskan untuk mencegah dan menindak politik uang. Beleid yang sama memuat ketentuan sanksi bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang.

Hasyim menyebut Pasal 285 UU Pemilu menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan politik uang akan dijatuhi sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat.

"Setelah pemungutan suara ternyata calon terpilih diputuskan terbukti melakukan politik uang, juga akan dibatalkan sebagai calon terpilih," ucap dia.

Selain dari sisi normatif, lanjut Hasyim, persoalan politik uang juga harus dilihat dari aspek kultur masyarakat. Sebab, masalah jual-beli suara pemilih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab calon yang memberi saja.

Dia mengimbau masyarakat yang mendapat tawaran uang untuk punya kesadaran dan menolak. Hasyim juga meminta masyarakat untuk menawarkan suaranya kepada kandidat demi mendulang uang.

"Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih supaya sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," ujar Hasyim.

Pada kesempatan yang sama, Hasyim menegaskan bahwa kebijakan KPU menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), tidak akan mengurangi transparansi dana kampanye para kandidat.

Terlebih, sejumlah pihak yang fokus pada kepemiluan merasa khawatir bahwa penghapusam LPSDK bisa membuat kandidat menerima sumbangan melampaui batas dan digunakan untuk membeli suara pemilih.

Hasyim menjelaskan, transparansi pendanaan kampanye para peserta pemilu masih bisa diwujudkan dengan keberadaan ketentuan rekening khusus dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Selain itu, KPU juga membuat inovasi baru bernama Sistem Informasi Dan Kampanye (Sidakam) sehingga para peserta pemilu bisa menyampaikan sumbangan dana kampanye yang mereka terima secara harian.

"Kalau ada sumbangan dana kampanye hari ini misalkan, akan kita update (di Sidakam) dan akan kita publikasikan sehingga siapa pun warga negara, termasuk teman-teman jurnalis bisa mengakses Sidakam tersebut," kata Hasyim.

Sebelumnya, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Berkas Bacaleg Ganda Aldi Taher, Ini Kata KPU DKI

Soal Berkas Bacaleg Ganda Aldi Taher, Ini Kata KPU DKI

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:42 WIB

Mau Dilaporkan MK Karena Bocorkan Informasi Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Pilihan Menarik dan Bijak

Mau Dilaporkan MK Karena Bocorkan Informasi Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Pilihan Menarik dan Bijak

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:37 WIB

Proporsional Terbuka Diketok Palu, Loyalis Jokowi Akui Presiden Bisa Lakukan Cawe-cawe di Mana dan Kapan Saja: Ketua MK Adik Ipar Jokowi

Proporsional Terbuka Diketok Palu, Loyalis Jokowi Akui Presiden Bisa Lakukan Cawe-cawe di Mana dan Kapan Saja: Ketua MK Adik Ipar Jokowi

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:30 WIB

Terkini

'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur

'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:13 WIB

Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar

Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:12 WIB

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:47 WIB

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB