Kemudian, dalam alasannya aksinya, FPI juga mendapat informasi soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka. Al-Zaytun juga menyarankan untuk umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Melah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan tanah suci.
Panji Gumilang juga telah memuji-muji komunisme. Di dalam Al-Zaytun juga diduga melakukan pelecehan seksual.
Sebagai Ponpes Al Zaytun juga telah terbukti melakukan perayaan Natal. Padahal MUI mengaharamkan perayaan Natal yang tertuang dalam Fatwa pada tanggal 7 Maret 1981.
Dalam demonstrasi tersebut, FPI menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:
- Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren Al Zaytun;
- Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
- Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
- Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
- Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak - pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
- Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
- Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.