Demo Bubar Ponpes Al Zaytun di Kantor Mahfud MD, FPI: Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 26 Juni 2023 | 17:12 WIB
Demo Bubar Ponpes Al Zaytun di Kantor Mahfud MD, FPI: Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok
Demo FPI di depan kantor Kemenko Polhukam desak Panji Gumilang ditangkap. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Front Persaudaran Islam (FPI) menggeruduk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, hari ini. Mereka menuntut agar pondok pesantren Al Zaytun dibubarkan dan Panji Gumilang sebagai pimpinannya ditangkap.

Perwakilan FPI, Habib Hanif bahkan menyebut jika Panji Gumilang lebih parah jika dibandingkan dengan Basuki Purnama alias Ahok.

"Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Dia satu ayat, Panji Gumilang satu Alquran," kata Hanif saat di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).

Hanif juga mempertanyakan, mengapa saat itu pemerintah bisa membubarkan FPI yang notabennya sudah banyak melalukan aksi sosial kepada masyarakat.

"Sementara ini yang sudah nyata sesat-menyesatkan didiamkan saja," tandasnya.

Demo FPI

Sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan FPI menggeruduk Kementerian Agama (Kemenag) untuk menuntut pembubaran pondok pesanteen Al-Zaytun. Mereka menganggap Al-Zaytun merupakan pesantren yang sesat.

Sedikitnya, ada 16 hal yang disampaikan terkait protes mereka terhadap Al-Zaytun, yakni mereka telah pengatakan bahwa Alquran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW.

Kemudian, Panji Gumilang juga telah mengajarkan kepada para santri untuk menyebut, "Qola Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Fil Qur'anil Karim", yang artinya berkata Rasulullah SAW dalam Alquran yang mulia sebagai perwujudan ajaran Alquran sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW.

Ratusan massa FPI menggeruduk gedung Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).
Ratusan anggota FPI menggeruduk gedung Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).

Hal yang tak kalah menjadi sorotan bagi FPI yakni, Panji Gumilang mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu saf salat berjemaah.

Kemudian dalam Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajarkan tata cara Azan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap kearah jama'ah bukan kiblat. Pondok pesantren tersebut juga engajarkan nyanyian salam Yahudi dalam agama Islam.

Mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jumat dilakukan oleh Perempuan, mereka juga mencampur antara non-muslim dan muslim dalam shaf salat berjemaah.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)

Panji Gumilang juga diduga melakukan penyimpangan karena pernah mengatakan jika madzhab yang digunakan olehnya yakni mazhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqh.

Panji Gumilang juga telah menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam.

Dalam dakwahnya, Panji Gumilang juga memdakwahkan soal keragu-raguan kepada Al Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam AS sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar.

Kemudian, dalam alasannya aksinya, FPI juga mendapat informasi soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka. Al-Zaytun juga menyarankan untuk umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Melah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan tanah suci.

Panji Gumilang juga telah memuji-muji komunisme. Di dalam Al-Zaytun juga diduga melakukan pelecehan seksual.

Sebagai Ponpes Al Zaytun juga telah terbukti melakukan perayaan Natal. Padahal MUI mengaharamkan perayaan Natal yang tertuang dalam Fatwa pada tanggal 7 Maret 1981.

Dalam demonstrasi tersebut, FPI menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:

  1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren Al Zaytun;
  2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
  3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
  4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
  5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak - pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
  6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
  7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Kemenag, FPI Geruduk Gedung Kemenko Polhukam Tuntut Bubarkan Ponpes Al-Zaytun dan Tangkap Panji Gumilang

Usai Kemenag, FPI Geruduk Gedung Kemenko Polhukam Tuntut Bubarkan Ponpes Al-Zaytun dan Tangkap Panji Gumilang

News | Senin, 26 Juni 2023 | 16:35 WIB

Desak Kemenag dan Pemprov Jabar Usut Ponpes Al Zaytun, Kiai Maman PKB: Tidak Ada Istilah, Tidak Bisa Tersentuh

Desak Kemenag dan Pemprov Jabar Usut Ponpes Al Zaytun, Kiai Maman PKB: Tidak Ada Istilah, Tidak Bisa Tersentuh

News | Senin, 26 Juni 2023 | 15:45 WIB

Mereka yang Desak Pemerintah Cabut Izin Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Menyimpang

Mereka yang Desak Pemerintah Cabut Izin Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Menyimpang

News | Senin, 26 Juni 2023 | 15:17 WIB

Gandeng Ahli di Kemenag hingga MUI, Kabareskrim Duga Ucapan Panji Gumilang Nodai Agama

Gandeng Ahli di Kemenag hingga MUI, Kabareskrim Duga Ucapan Panji Gumilang Nodai Agama

News | Senin, 26 Juni 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB