Banyak Parpol dan Caleg 'Colong Start' Sebelum Masa Kampanye, Pengamat: Lemahnya Implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018

Chandra Iswinarno

Selasa, 27 Juni 2023 | 23:19 WIB
Banyak Parpol dan Caleg 'Colong Start' Sebelum Masa Kampanye, Pengamat: Lemahnya Implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menyoroti gencarnya sosialisasi partai politik (parpol) yang dilakukan sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai.

Kondisi tersebut menyebabkan polemik di tengah publik. Apalagi setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang membuat calon legislatif (caleg) bebas memasang spanduk, baliho hingga poster di sejumlah tempat strategis. Hal tersebut juga menjadi faktor lemahnya implementasi PKPU tentang kampanye.

"Lemahnya implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye menjadikan sosialisasi menjadi ajang kampanye yang seharusnya belum dilakukan pada saatnya," paparnya dalam kajian kebijakan tengah tahun TII Center for Public Policy Research yang mengangkat topik 'Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024.'

Menurut Arfianto, ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Ia mencontohkan, adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara.

Berdasarkan fakta di lapangan, lanjutnya, banyak ditemukan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menyosialisasikan diri dengan media sosial selain dengan memasang baliho atau alat peraga lain.

"Dengan demikian, hal tersebut memicu persaingan ketat di internal partai politik yang membuka ruang bagi para bakal caleg untuk berlomba memperkenalkan diri kepada pemilih," jelasnya.

Selain itu, ia mengemukakan, ada sebagian bakal caleg yang telah memasang alat peraga cukup besar tanpa harus menunggu menjadi caleg, apalagi menunggu masa kampanye.

Arfianto mengatakan ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan berdasarkann kajian tengah tahun TII. Pertama, mendorong KPU dan Bawaslu membuat definisi yang jelas tentang sosialisasi di luar masa kampanye.

"Hal ini penting, karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta serta dapat di implementasikan baik secara pengaturan dan pengawasan oleh organisasi pelaksana di struktur organisasi KPU dan Bawaslu di tingkat daerah," ujarnya.

baca juga

Ia mendesak KPU dan Bawaslu untuk mempertimbangkan perkembangan dinamika politik yang ada, misalnya memberikan kejelasan terkait sosialisasi di media sosial.

"Karena media sosial telah menjadi ruang yang banyak digunakan oleh peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi."

Selain itu, yang kedua menurutnya, yakni mendorong KPU membuat PKPU sosialisasi di luar masa kampanye. KPU dan Bawaslu memperkuat sosialisasi kepada perangkat kedua lembaga tersebut di tiap tingkatan.

"Hal ini penting agar adanya kesamaan persepsi di organisasi pelaksana aturan dalam mengimplementasikan aturan terkait sosialisasi. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga perlu memperkuat sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu agar tidak melanggar aturan yang mengatur tentang sosialisasi," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, yakni mendorong Bawaslu melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. Sebagai organisasi pengawas, Bawaslu harus dapat menegakkan aturan dengan memberikan sanksi jika ada peserta Pemilu yang melanggar batasan dalam sosialisasi di luar masa kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

"Diharapkan sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif sehingga dapat memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar," ujarnya.

Terakhir, mendorong penguatan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi implementasi aturan sosialisasi di luar masa kampanye. Penguatan masyarakat sipil dalam pengawasan sosialisasi di luar masa kampanye dapat dilakukan bersama Bawaslu membuat pedoman bersama.

"Hal ini penting dilakukan agar dapat diaplikasikan dalam rangka membantu Bawaslu dalam hal pengawasan sosialisasi," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKPU 10/2023 Tidak Direvisi Jadi Tantangan Masyarakat Sipil untuk Perjuangkan Keterwakilan Perempuan

PKPU 10/2023 Tidak Direvisi Jadi Tantangan Masyarakat Sipil untuk Perjuangkan Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB

PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

Kotak Suara | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:05 WIB

LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

News | Senin, 19 Juni 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB