Banyak Parpol dan Caleg 'Colong Start' Sebelum Masa Kampanye, Pengamat: Lemahnya Implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 23:19 WIB
Banyak Parpol dan Caleg 'Colong Start' Sebelum Masa Kampanye, Pengamat: Lemahnya Implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menyoroti gencarnya sosialisasi partai politik (parpol) yang dilakukan sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai.

Kondisi tersebut menyebabkan polemik di tengah publik. Apalagi setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang membuat calon legislatif (caleg) bebas memasang spanduk, baliho hingga poster di sejumlah tempat strategis. Hal tersebut juga menjadi faktor lemahnya implementasi PKPU tentang kampanye.

"Lemahnya implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye menjadikan sosialisasi menjadi ajang kampanye yang seharusnya belum dilakukan pada saatnya," paparnya dalam kajian kebijakan tengah tahun TII Center for Public Policy Research yang mengangkat topik 'Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024.'

Menurut Arfianto, ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Ia mencontohkan, adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara.

Berdasarkan fakta di lapangan, lanjutnya, banyak ditemukan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menyosialisasikan diri dengan media sosial selain dengan memasang baliho atau alat peraga lain.

"Dengan demikian, hal tersebut memicu persaingan ketat di internal partai politik yang membuka ruang bagi para bakal caleg untuk berlomba memperkenalkan diri kepada pemilih," jelasnya.

Selain itu, ia mengemukakan, ada sebagian bakal caleg yang telah memasang alat peraga cukup besar tanpa harus menunggu menjadi caleg, apalagi menunggu masa kampanye.

Arfianto mengatakan ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan berdasarkann kajian tengah tahun TII. Pertama, mendorong KPU dan Bawaslu membuat definisi yang jelas tentang sosialisasi di luar masa kampanye.

"Hal ini penting, karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta serta dapat di implementasikan baik secara pengaturan dan pengawasan oleh organisasi pelaksana di struktur organisasi KPU dan Bawaslu di tingkat daerah," ujarnya.

Ia mendesak KPU dan Bawaslu untuk mempertimbangkan perkembangan dinamika politik yang ada, misalnya memberikan kejelasan terkait sosialisasi di media sosial.

"Karena media sosial telah menjadi ruang yang banyak digunakan oleh peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi."

Selain itu, yang kedua menurutnya, yakni mendorong KPU membuat PKPU sosialisasi di luar masa kampanye. KPU dan Bawaslu memperkuat sosialisasi kepada perangkat kedua lembaga tersebut di tiap tingkatan.

"Hal ini penting agar adanya kesamaan persepsi di organisasi pelaksana aturan dalam mengimplementasikan aturan terkait sosialisasi. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga perlu memperkuat sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu agar tidak melanggar aturan yang mengatur tentang sosialisasi," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, yakni mendorong Bawaslu melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. Sebagai organisasi pengawas, Bawaslu harus dapat menegakkan aturan dengan memberikan sanksi jika ada peserta Pemilu yang melanggar batasan dalam sosialisasi di luar masa kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

"Diharapkan sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif sehingga dapat memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKPU 10/2023 Tidak Direvisi Jadi Tantangan Masyarakat Sipil untuk Perjuangkan Keterwakilan Perempuan

PKPU 10/2023 Tidak Direvisi Jadi Tantangan Masyarakat Sipil untuk Perjuangkan Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB

PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

Kotak Suara | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:05 WIB

LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

News | Senin, 19 Juni 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:54 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:47 WIB

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:44 WIB

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB