Keras Menolak, IDI Ungkap Satu Borok RUU Kesehatan: Jadikan Lembaga Nakes Mirip Ormas

Selasa, 11 Juli 2023 | 10:45 WIB
Keras Menolak, IDI Ungkap Satu Borok RUU Kesehatan: Jadikan Lembaga Nakes Mirip Ormas
Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan Panji Utomo. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan Panji Utomo menyoroti rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan yang dinilai akan membatasi kewenangan lembaga profesi.

"Jadi, kewenangan dari lembaga profesi itu akan dilucuti dan bahkan akan dihilangkan kewenangannya," kata Panji di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Ia menyebut, salah satunya adalah hilangnya kewenangan lembaga profesi untuk mengurus rekomendasi surat izin praktek (SIP).

"Jadi, ada satu wacana dari mereka, dari RUU itu sendiri bahwa nantinya kelembagaan kita baik perawat maupun semua dokter dan semua bidan itu menjadi organisasi masyarakat, seperti organisasi biasa," tutur Panji.

Padahal, dia menyebut IDI tidak bisa menerapkan hal tersebut karena dibangun dengan fungsi dan kewenangannya.

Perlu diketahui, Sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Kelima organisasi profesi tersebut berencana untuk menggelar aksi menuntut agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ditunda.

PB IDI dalam keterangannya menyebutkan sejumlah isu strategis di dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dipertimbangkan.

"Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan," demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Tuntut Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Massa Nakes Gelar Aksi Di Gedung DPR Hari Ini

Lebih lanjut, mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.

"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," lanjut keterangan PB IDI.

Pengesahan RUU ini disebut menuai begitu banyak kontroversi dan dianggap bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan.

Mengenai RUU Kesehatan, rencananya DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada siang hari ini untuk membahas RUU tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI