Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

Ruth Meliana

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB
Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?
Unjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan telah disahkan pada Selasa (11/7/2023). Di dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut, mandatory spending’ atau besaran anggaran kesehatan sebanyak 10% pun dihilangkan.

Atas keputusan tersebut, beberapa pihak setuju dan ada pula yang tidak. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, seharusnya tidak fokus pada mandatory spending, melainkan fokus ke hasilnya.

“Fokusnya jangan ke spending (menghabiskan anggaran), fokusnya harus ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke output, itu yang ingin kita didik ke masyarakat,” ujar Budi Gunadi usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Berkaitan dengan itu, menarik membahas apa itu mandatory spending. Berikut penjelasan lengkap terkait mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan.

Mandatory spending merupakan pengeluaran negara yang telah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di berbagai daerah.

Mandatory spending ini merupakan implementasi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian diatur dalam pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di bidang kesehatan, mandatory spending berarti pengeluaran negara berupa anggaran di bidang kesehatan. Besarannya selama ini yang ditentukan yakni 5% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di luar gaji, serta 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji.

Mandatory spending tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya minimal sebesar 2/3 dari APBN dan APBD. Anggaran itu ditujukan untuk pelayanan publik khususnya penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.

Alasan Penghapusan Mandatory Spending dari Perbandingan Berbagai Negara

baca juga

Budi Gunadi Sadikin menilai belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif terhadap kesehatan masyarakat. Budi mencontohkan mandatory spending di Amerika dan Kuba.

Rata-rata usia hidup warga negara di negara tersebut tidak setinggi di Jepang, Korea Selatan dan Singapura. Padahal, ketiga negara tersebut tidak memiliki mandatory spending yang besar.

Budi pun menjelaskan fenomena penggunaan uang tersebut yang tidak jelas. Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan adalah program, bukan ruang. Pendekatannya juga output bukan input.

"Bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa? Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian kita nggak jelas untuk apa," katanya.

Pihak yang kontra atas keputusan ini yakni Partai Demokrat dan PKS. Keduanya mengecam hilangnya mandatory spending dalam draf karena menilai seharusnya ditambah bukan dihilangkan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB

6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:01 WIB

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:54 WIB

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB

Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK

Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK

Video | Selasa, 11 Juli 2023 | 20:50 WIB

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!

Bandungbarat | Selasa, 11 Juli 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×